A. Hukum,
Negara dan Pemerintah
a. Hukum
A. Pengertian
Hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat
menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik
serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
B. Sifat
dan Ciri – Ciri Hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa.
Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang
supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak
semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Menurut
C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
1. Terdapat perintah dan/atau larangan.
2. Perintah dan/atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang.
C. Sumber
– Sumber Hukum
Sumber
hukum dapat di lihat dari segi :
1. Sumber Hukum Material
Merupakan tempat dari mana materiil
itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi
social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian
ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan
geografis, dll.
2. Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari
mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk
atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum
sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi
dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
a. Undang-undang (statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan-keputusan hakim
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
D. Pembagian
Hukum
1.
Hukum
Menurut Bentuknya
1.
Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan
2.
Hukum tidak
tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
2. Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1.
Hukum
nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
2.
Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
3.
Hukum asing,
yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
3.
Hukum
Menurut Sumbernya
1.
Sumber hokum
material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang
menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
2.
Sumber hokum
formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum
atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
4. Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1.
IUS
CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
2.
IUS
CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
5.
Hukum
Menurut Isinya
1.
Hukum
Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
2.
Hukum
Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
6. Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
1.
Hukum
Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
2.
Hukum
Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan –
kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
7.
Hukum
Menurut Sifatnya
1.
Hukum yang
memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai
paksaan mutlak
2.
Hukum yang
mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
b. Negara
A. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah
yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan
sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang –
undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia adalah
sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas
wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga
disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
B. 2
Tugas Utama Negara
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu
:
1. Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan yang
lainnya
2. Mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang
disesuaikan dan diarakan pada tujuan
C. Sifat
– Sifat Negara
1. Sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi
2. Sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama
dari masyarakat
3. Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa
terkecuali.
D. 2
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka
dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam
Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus
pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat (federasi) adalah Negara yang terjadi dari
penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang
merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama
E. Unsur
– Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.
a. Rakyat
Rakyat adalah semua
orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam
negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri
atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua
orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara
turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah
orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang
berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat
dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang
yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing
atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu
negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
b. Wilayah
Wilayah merupakan
tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan
pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan
udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya.
Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau,
pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat
berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis
bujur.
c.
Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah
dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai
kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh
rakyat serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan
dari Negara Lain
Negara yang baru
merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan
suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara
tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari
negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto,
artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini
belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan
de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain
sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
F. Tujuan
Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea
keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat
adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang
harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan
kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
c. Pemerintah
A. Pengertian
Pemerintah
Pengertian pemerintahan menurut para
ahli
1. Menurut R.Mac Iver :
Goverment is the organization of men
under authority...how men can be governed.
(Pemerintahan adalah sebagai suatu
organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan...bagaimana manusia itu
dapat diperintah).
2. Menurut W.Sayre :
Goverment is best defined as the
organized agency of the state,exppressing and exercing its authority.
(Pemerintah dalam definisi terbaiknya
adalah sebagai organisasi negara,yang memperlihatkan dan menjalankan
kekuasaannya).
3. Menurut C.F.Strong :
Pemerintahan dalam arti luas
memiliki kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara,ke dalam dan
ke luar.
4. Menurut Kamus besar bahasa Indonesia
:
Pemerintahan adalah
proses,cara,perbuatan memerintah atau segala sesuatu untuk mensejahterakan
rakyat.
5. Menurut Penulis :
Pemerintahan adalah cara pemerintah
memegang wewenang ekonomi,politik,administrasi guna mengelola urusan-urusan
negara untuk kesejahteraan masyarakat.
6. Pengertian pemerintahan sebagai
sistem menurut M.Ryad Rasyid :
·
Aturan main
(konstitusi,hukum,etika) dimana masyarakat dan pemerintah harus taat.
·
Lembaga-lembaga
(yang berwenang atau memiliki otoritas melaksanakan aturan main seperti
eksekutif, legislatif dan yudikatif).
·
Pelaku
(orang atau aparat khususnya pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
kewenangan yang melekat).
B. Perbedaan
Pemerintahan dengan Pemerintah
Secara etimologi kata pemerintah
berasal dari kata ''perintah''yang berarti sesuatu yang harus dilaksanakan,yang
kemudian mendapat imbuhan sebagai berikut:
1. Mendapat awalan "pe-"
menjadi kata "pemerintah" berarti badan atau organ elit yang
melaksanakan pekerjaan mengurus suatu negara atau organ yang menjalankan pemerintahan.
2. Mendapat akhiran "an-"
menjadi kata "pemerintahan" berarti perihal,cara,perbuatan atau
urusan dari badan yang berkuasa dan memiliki legitimasi.
B. Warganegara
a. Pengertian
Warganegara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang
menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga
negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Definisi Warga Negara adalah rakyat yang menetap di
suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam
hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai
kewajibankewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara
selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap
warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum
tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya
mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
b. 2
Kriteria menjadi Warganegara
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan
kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu:
1. Kriteria Kelahiran menurut
asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
2.
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
c. Orang
– Orang yang berada dalam satu wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam
wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi
dua macam yaitu:
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang
berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
d. Pasal
– Pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang Warganegara
Pasal 26
Orang-orang
bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan
peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia
sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat
menjadi warga negara.
Pasal 27,
30, dan 31
Pasal-pasal
ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28,
29, dan 34
Pasal ini
mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal,
baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk
membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat
demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
e. Pasal
– Pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang Hak dan Kewajiban Warganegara
1. Pasal
26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
2. Pasal
27 (1), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan
3. Pasal
28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan
tulisan ditetapkan dalam undang-undang
4. Pasal
29 (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing
5. Pasal
30 (1), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara
6. Pasal
31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran
7. Pasal
34, fakir miskin dan akan-anakterlantar dipelihara oleh negara
C. Pendapat
Mahasiswa mengenai Warganegara dan Negara
Menurut saya, Warga negara dapat diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai
dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu Negara. Lalu ada juga istilah bagi warga negara yaitu kewarganegaraan. Istilah ini
tidak dapat kita pisahkan dari warga negara lalu apa arti dari kewarganegaraan
itu sendiri Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan
politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan memiliki
kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan
adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
D. Referensi
http://adamaminbahar.blogspot.com/2012/02/pengertian-pemerintahan.html http://id.wikisource.org/wiki/UndangUndang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Naskah_asli/Penjelasan
Rizal Abdullah - 1KA07
- 17113868
Tidak ada komentar:
Posting Komentar